PBNU Tegaskan 11 Organisasi Tak Termasuk Perangkat Resmi NU
Jakarta, mwcnudawe.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait posisi perangkat resmi NU melalui SE Nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.
Langkah ini sebagaimana diberitakan NU Online (25/1/2025) dilakukan untuk mempertegas organisasi atau entitas mana saja yang benar-benar berada di bawah naungan resmi Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).
“PBNU menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, tidak semua pihak memiliki hak untuk mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan NU,” demikian isi surat edaran tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh internal NU di berbagai tingkatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Ia menjelaskan, belakangan muncul sejumlah organisasi atau yayasan yang menyebut diri sebagai bagian dari NU tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, beberapa di antaranya berkegiatan aktif menggunakan nama NU.
“Dasar pemikiran SE ini adalah konsolidasi struktur dan tata kelola, salah satu agenda penting yang terus diupayakan oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf,” ujar Nur Hidayat.
Berikut ini 11 organisasi yang tidak diakui sebagai bagian dari perangkat resmi NU:
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam AD/ART NU.
Harapan PBNU
Nur Hidayat berharap surat edaran ini dapat memberikan pemahaman, baik kepada perangkat internal maupun pihak luar yang berinteraksi dengan NU.
“Kami ingin mencegah penggunaan nama NU secara tidak bertanggung jawab, terutama yang melibatkan pihak eksternal,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus Himpunan Advokat NU yang bekerja sama dengan pihak eksternal, termasuk kementerian, hingga masuk ke ranah administrasi publik seperti KUA, dengan membawa nama NU.
“Ini menjadi catatan penting yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsolidasi struktur NU dapat berjalan lebih solid dan terarah, sesuai dengan visi besar organisasi. Nhn
Komentar0