GpY8BSMpTUM6GSC5TUr8TfClTA==

Merubah Niat Wakaf, Bolehkah?

Source foto : mas-ichal.blogspot.com


Pertanyaan: 

Assalamu'alaiku warahmatullah. Pak Kiai yang saya hormati. Ada permaslahan begini. Seseorang telah mewakafkan tanah untuk  dibangun mushalla. Beberapa waktu kemudian ia mendapatkan saran atau nasehat : "sebaiknya  wakaf tanah untuk kemaslahatan kaum muslimin saja." Sebab melihat kondisi lingkungan sekitar sudah ada masjid dan juga sudah ada mushalla. Selain itu, wakaf untuk kemaslahatan kaum muslimin juga membuat pemanfaatan tanah wakaf tersebut fleksibel. Sehingga wakaf tersebut , misalnya, bisa digunakan untuk pondok pesantren, klinik kesehatan, mushalla, madrasah diniyah, TPQ, taman baca anak-anak,  dan lainnya. Pertanyaannya, bolehkah wakaf diperbarui? Yang semula wakaf untuk mushalla diperbarui menjadi wakaf untuk kemaslahatan kaum muslimin? Subhan (Nama Samaran) Undaan.

 

Jawaban :

Wa'alaikumussalam warahmatullah. Saudara penanya dan pembaca, semoga dirahmati oleh Allah.

Memperbarui (dalam arti : mencabut lalu merubah) wakaf tanah yang semula untuk musholla kepada untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti dalam pertanyaan tersebut, itu tidak boleh. Karena, setelah wakaf menjadi sah, maka status kepemilikan waqif (orang yang wakaf) terhadap mauquf (perkara yang diwakafkan) sudah terlepas/tercerabut dan beralih kepada Allah. Sehingga si waqif tidak bisa mengutak-atik lagi, termasuk tidak bisa mengurungkan atau mencabutnya kembali.

Demikian aturan wakaf dalam fikih madzhab Syafi'i.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama bermazhab Syafi'i, menyatakan : 

والأظهر أن الملك في رقبة الموقوف على معين اوجهة ينتقل الى الله تعالى اي ينفك عن اختصاص الادميين ( تحفة المحتاج ٦/٢٧٢(

“Pendapat yang lebih jelas menyatakan bahwasanya kepemilikan benda yang diwakafkan kepada orang tertentu atau untuk umum itu pindah kepada ALLAH , artinya tercerabut/terlepas dari hak milik manusia“. ( Tuhfatul Muhtaaj, 6/272 ).

Hemat saya, sebelum anda memutuskan dalam mewakafkan tanah untuk dibuat apa misalnya, hendaknya dipikirkan dan dipertimbangkan dulu dengan matang, mana yang paling tepat dan maslahat. Sehingga potensi pahala jariyyah yang akan anda dapatkan bisa lebih banyak, karena pemanfaatan tanah yang anda wakafkan lebih luas. Wallahu a'lam

 

Referensi :

1.  Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh, 9/156 (cet. Darul fikr, Beirut)

2. Al-Fiqhu Al-Manhaji 'ala madzhab al-Imam al-Syafi'i, 5/27-28 (cet . Darul Qalam, Damaskus)

3. Tuhfatul Muhtaaj, hamisy al-Syarwani, 6/272 (cet. Mathba'ah Musthafa Muhammad, Mesir)

4. Al-Muhaddzab fi fiqh al-Imam al-Syafi'i, 3/680 (cet. Darul Qalam, Damaskus)


Editor : MI


Nara Sumber : Kiai Aniq Abdullah, S.Pd.I



Redaksi menerima pertanyaan seputar keislaman. Silahkan kirim via WA 085228654655 / 085640641399

Komentar0

Type above and press Enter to search.